PERLUASAN KESEMPATAN BAGI SEMUA
Indonesia, sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turut menyepakati komitmen dunia untuk menyelenggarakan program Education for All (EFA) atau Pendidikan untuk Semua. Komitmen dunia itu telah dikumandangkan padakonferensi dunia di Jomtien, Thailand, pada 1990. Namun baru dideklarasikan sebagai sebuah gerakan dunia pada pertemuan di Dakar, Senegal, pada 26-28 April 2000. The Dakar Framework for Actionberisikan enam tujuan utama: 1) Memperluas pendidikan untuk anak usia dini; 2) Menuntaskan wajib belajar untuk semua (2015); 3) Mengembangkan proses pembelajaran/keahlian untuk orang muda dan dewasa; 4) Meningkatnya 50% orang dewasa yang melek huruf (2015), khususnya perempuan; 5) Meningkatkan mutu pendidikan; dan 6) Menghapuskan kesenjangan gender.
Target pencapaian EFA pada 2015 itu kemudian disepakati untuk dipercepat. Komitmen mempercepat target EFA digaungkan E-9 Ministerial Review Meeting on Education for Allatau para menteri pendidikan dari sembilan negara berpenduduk terbesar dunia, pada pertemuan di Denpasar, Bali, 12 Maret 2008. Anggota E-9 adalah negara dengan jumlah penduduk sekitar 60% populasi dunia. Selain Indonesia, anggota E-9 adalah Bangladesh, Brazil, Cina, Mesir, India, Meksiko, Nigeria, dan Pakistan.
Indonesia merasa berpentingan menandatangani konvensi tersebut untuk memperkuat komitmen bersama sebagai bangsa dalam memenuhi hak-hak setiap anak memperoleh pendidikan. Upaya mencapai target EFA merupakan bagian dari upaya pembangunan pendidikan nasional secara keseluruhan. Sudah banyak yang dapat dicapai dalam pembangunan pendidikan sejak kemerdekaan. Tapi juga besar pekerjaan rumah dan tantangan era sekarang dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang unggul untuk pembangunan.
Pembangunan pendidikan makin disadari sebagai sektor yang strategis untuk menunjang pembangunan sektor secara keseluruhan. Berbagai sektor pembangunan memerankan manusia sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Oleh karenanya, pembangunan pendidikan harus sensitif dan tanggap terhadap dinamika pembangunan sektor-sektor lainnya.
Krisis moneter pada tahun 1997, yang berimbas pada krisis perekonomian yang berkepanjangan, berdampak luas pada pembangunan nasional Indonesia. Pemerintah sulit mendorong sektor riil untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Dana pembangunan tersedot untuk mengatasi masalah keuangan dan moneter. Pertumbuhan ekonomi bahkan sempat negatif, dan bergerak lamban selama beberapa tahun kemudian. Pada 1998, tercatat pertumbuhan ekonomi mencapai titik paling rendah minus 13,1%. Setahun kemudian, pada 1999, pertumbuhan kembali positif, namun hanya 0,8 %, setelah Indonesia menerima skenario bantuan asing melalui IMF.
Keadaan ekonomi yang sulit itu mengalami kondisi yang makin buruk dengan terjadinya krisis politik dan sosial yang cukup panjang. Pada akhirnya Indonesia mampu menggulirkan reformasi politik melalui demokratisasi pergantian kepemimpinan nasional dan perubahan sistem legislatif. Pada dua periode kepemimpinan nasional pada masa awal reformasi (1999-2004), pertumbuhan ekonomi mulai bergerak naik hingga mencapai 4,1% pada tahun 2003.
Dampak krisis di subsektor ketenagakerjaan sempat melambungkan jumlah pengangguran terbuka yang mencapai 6,4 persen pada tahun 1999. Bahkan angka pengangguran merangkak naik menjadi 9,1 persen pada tahun 2002. Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran terbuka menurun menjadi 6,7 persen (10,2 juta orang) pada tahun 2004.
Walaupun secara umum situasinya membaik, namun stabilitas ekonomi dan kemapanannya untuk terus bergerak naik masih dipertanyakan. Angka pengangguran hingga 2005 malah bertambah menjadi 10,9 juta orang. Yang lebih menjadi keprihatinan adalah angka pengangguran terselubung yang mencapai jumlah besar, yaitu 35% pada tahun 2002. Indikasi masalah tersebut tercermin dari menurunnya daya serap pasar kerja. Tercatat lapangan kerja bergaji, menurun dari 35,5% (1997) menjadi 33,3% (2002). Lapangan kerja sektor manufaktur menurun dari 2,8 persen (periode 1994-1997) menjadi 0,6 persen (periode 1998-2001).
Dengan makin sulitnya lapangan kerja, angkatan kerja cenderung mencoba bertahan hidup melalui sektor informal. Hal ini ditandai dengan jumlah pekerja sektor informal yang cenderung terus meningkat sejak krisis. Pada tahun 2001 pekerja informal berjumlah 58,5 juta, 23,4 juta di antaranya adalah kaum perempuan. Pangsa lapangan kerja di sektor pertanian meningkat dari 40,1% (1997) menjadi 43,3% (2001).
Kaitannya dengan Kerangka Aksi Dakar Pendidikan untuk Semua, seluruh negara yang menandatangani deklarasi, termasuk Indonesia, berupaya memegang komitmen memperluas dan memperbaiki pendidikan. Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pendidikan Untuk Semua (RAN-PUS), yang dijabarkan ke dalam Rancangan Aksi Daerah Pendidikan Untuk Semua (RAD-PUS) pada semua provinsi dan sebagian besar kabupaten/kota.
Sebagian dari komitmen menjalankan Pendidikan untuk Semua, pemerintah mencanangkan penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Wajar Dikdas 9 Tahun mencakup jenjang pendidikan SD/MI/pendidikan setara dan SMP/MTs/pendidikan setara. Program ini secara resmi dicanangkan Presiden Soeharto pada tanggal 2 Mei 1994. Saat itu, Presiden Soeharto menargetkan program tersebut tuntas pada tahun 2004, dengan indikator utama berupa angka partisipasi kasar (APK) SMP/MTs/pendidikan setara minimal 95%. Pada tahun 2004, Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI sebesar 94,12% dan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs 81,22%. Hantaman krisis ekonomi yang merangsek sejak akhir tahun 1997 itu, membuat target direvisi menjadi akhir tahun 2008. Keputusan menjadwal ulang itu dilakukan pada tahun 2000, saat Abdurrahman Wahid menjabat Presiden RI.
Di bawah Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, target berhasil diwujudkan. APK SMP/MTs sudah mencapai 93,79% pada Agustus 2007. Selain tuntas dari sisi kuantitas, Departemen Pendidikan Nasional juga berupaya keras program Wajar Dikdas tersebut berkualitas.
Terobosan penting pemerintah dalam pembangunan pendidikan adalah kebijakan mengenai pendanaan pendidikan. Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi bagian penting reformasi pendanaan pendidikan nasional. UU Sisdiknas mengamanahkan pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan UU Guru dan Dosen yang mengamanahkan pemenuhan standar kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, disertai peningkatan kesejehteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
Keseriusan Pemerintah yang didukung oleh DPR RI untuk memenuhi anggaran pendidikan dapat dilihat dari upaya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan mencapai 20% pada APBN 2009 sebagaimana diamanahkan UU Sisdiknas.
Tabel Alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN 2003-2008
| Tahun | Anggaran Pendidikan | Prosentase Terhadap APBN |
| 2003 | Rp. 13,6 Triliun | 4,15% |
| 2004 | Rp. 20,5 Triliun | 5,5% |
| 2005 | Rp. 24,6 Triliun | 8,1% |
| 2006 | Rp. 36,7 Triliun | 9,1% |
| 2007 | Rp. 43,5 Triliun | 11,8% |
| 2008 | Rp. 48,4 Triliun | 9,8% |
Konten Terkait
Nur’ain Yusuf Tampil Menakjubkan
Kelulusan Siswa SMP Meningkat
Pendidikan Karakter Beri ‘Vaksinasi’ Anak Didik
Whole School Development, Satu Pendekatan Penerapan Pendidikan Karakter
Duh... Hari Pertama UN, 265 Siswa SD Absen
Tata Organisasi Baru, Semangat Baru
Hasil Tim Indonesia pada 4th IOAA 2010 di Beijing
19 Negara Ikuti Olimpiade Internasional Kebumian di Yogyakarta
Hujan Halangi Observasi Astronomi
Data Dikdas
Newsletter
Statistik Pengunjung
Online : 10 Hari ini : 320 Bulan ini : 26834 Tahun ini : 159323 Total : 768387 Banner Informasi
