Setditjen Dikdas Terima Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Agam

Drs. Negus Siregar, M.Si, Kepala Bagian Umum Setditjen Dikdas [tengah], ketika memimpin pertemuan dengan romobongan komisi IV DPRD Kabupaten Agam, Sumbar.

Jakarta (Dikdas): Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerima kunjungan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, di ruang sidang lantai lima gedung E Komplek Kemdikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/02).

Mulanya, rombongan yang dipimpin Yanril, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam tersebut, hendak diterima langsung oleh Dr. Thamrin Kasman, Sekretaris Ditjen Dikdas. Namun karena ada pertemuan bersama Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka Sekretaris Ditjen Dikdas melimpahkan kepada Drs. Negus Siregar, M.Si, Kepala Bagian Umum Setditjen Dikdas, Yudistira Wahyu Widiasana, S.Sos., M.Si., Kepala Subag Rencana dan Program Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Ditjen Dikdas, dan Supriono, M. Si., Kepala Subag Badan Milik Negara Bagian Umum Sekretariat Ditjen Dikdas.

Dalam perbincangan hangat di Rabu pagi itu, rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Agam menanyakan seputar peluang bantuan rehabilitasi sekolah rusak akibat bencana alam gempa bumi yang sempat menimpa Kabupaten Agam, dan Kebijakan Kemdikbud tahun 2012.

Terhadap pertanyaan tersebut, Negus Siregar mengatakan bahwa seiring desentralisasi, tanggung jawab dunia pendidikan tidak hanya ditanggung pemerintah pusat, namun juga dibebankan kepada pemerintah daerah. Karena itu, pada saat musibah gempa bumi menimpa Kabupaten Agam di tahun 2009, pemerintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama menanggulanginya.

Pada tahun 2010, pemerintah pusat c.q Setditjen Dikdas telah memberikan bantuan untuk merehabilitasi 20 sekolah yang mengalami rusak berat. Sementara pada tahun 2011, ada 16 SD dan 11 SMP yang direhab total oleh Setditjen Dikdas.

“Nah, sekarang kebetulan bapak-bapak ada di sini sehingga kita bisa tahu sejauh apa bantuan yang dilakukan pemerintah daerah, mengingat ini bukan semata-mata tanggung jawab pusat,” kata Negus Siregar.

Menjawab hal tersebut, salah satu anggota rombongan DPRD Kabupaten Agam mengatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan rehabilitasi pada 57 sekolah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang.

“Kami menyampaikan terima kasih karena sekarang ini sebagian besar sekolah sudah bisa digunakan lagi untuk proses belajar-menagajar,” katanya.

Pada kesempatan itu, Negus Siregar menyampaikan berita gembira kepada rombongan DPRD Kabupaten Agam bahwa tahun ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Mohammad Nuh, DEA telah mencanangkan program rehabilitas sekolah rusak berat.

“Nah, kita sudah menyampaikan hal ini ke seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota,” tegasnya.

BOS 2012

Selain itu, rombongan DPRD kabupaten Agam menanyakan tentang Bantuan Operasional Sekolah tahun 2012.

Terhadap pertanyaan tersebut, Yudistira Wahyu Widiasana mengatakan bahwa mekanisme penyaluran BOS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun 2005 s.d 2010, dana BOS disalurkan dari Provinsi langsung ke sekolah dengan mekanisme dekonsentrasi. Tahun 2011, dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD kabupaten/Kota, selanjutnya dari KUD kabupaten/kota ke sekolah dengan mekanisme dana transfer daerah  (dana dalam bentuk hibah hanya ke sekolah swasta). Dan tahun 2012, dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD provinsi, selanjutnya dari KUD provinsi ke sekolah dengan mekanisme dana transfer daerah (dana dalam bentuk hibah ke seluruh sekolah).

Adapun besaran dana BOS tahun 2012 adalah sebagai berikut: pertama, untuk SD/SDLB sebesar Rp. 580.000,-/siswa/tahun. Dan kedua, untuk SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp. 710.000,-/siswa/tahun. Meningkatnya besaran dana BOS ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.* [Adib Minnanurrachim]

Diunggah oleh Administrator pada Rabu 15 Februari 2012 16:21:41, share : Share
 

Konten Terkait

Kepsek di Aceh Dilatih Pengelolaan Dana BOS
Soal Sekolah Roboh, Kemendiknas Hanya Persoalkan Sekolah yang Berusia 30 Tahun
Nuh: 2013, SMA/SMK Gratis Biaya SPP
Kemdiknas Siapkan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
Presiden: Rakyat Miskin Tetap Bisa Sekolah
Agung: Kelancaran BOS Tergantung Kepala Daerah
Kemdiknas Harus Tentukan Prioritas
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Harus Diubah
Mendiknas; SD dan SMP Negeri Dilarang Pungut Uang
Beasiswa Miskin SD Dukung Wajar Dikdas
Kepada para pengelola sekolah, diharapkan segera melakukan penjaringan dan pengiriman data individual dengan menggunakan Aplikasi Pendataan Dikdas. Klik di sini untuk unduh Aplikasi.