Ditjen Dikdas Terima Kunjungan Anggota DPRD NTB
Yudistira Widiasana dan Tagor Alamsyah berfoto bersama anggota DPRD NTB, Jumat (27/1).Jakarta (Dikdas): Sebelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat berkunjung ke sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat pagi (27/1). Kedatangan mereka diterima Yudistira Widiasana, S.Sos., M.Si., Kepala Subag Rencana dan Program Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Ditjen Dikdas, dan Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kasie Penyusunan Program Subdit Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikdas.
Tema diskusi dalam pertemuan tersebut seputar pemberian tunjangan kepada guru, terutama guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah khusus. Seorang anggota Dewan mempertanyakan mekanisme penentuan kuota guru penerima tunjangan khusus. “Guru terpencil yang ada di NTB sekitar empat ribu orang. Namun kuota yang diberikan oleh Kemdikbud pada 2011 hanya 1.600 orang. Apa dasarnya?” tanyanya.
Menurut Tagor Alamsyah, penetapan kuota berdasarkan jumlah daerah yang dikategorikan sebagai daerah khusus. Penentuan tersebut dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). “Kita memang tidak bisa mengalokasikan keseluruhan, tetapi berdasarkan kriteria yang kita buat, maka munculah skala prioritas. Skala prioritas itulah yang menyeleksi siapa yang dapat,” katanya.
Ihwal siapa saja guru penerima, lanjutnya, diusulkan oleh Kabupaten/Kota. “Mengenai siapa orangnya, baik Provinsi maupun Pusat tidak pernah intervensi,” ujarnya.
Guru yang bertugas di daerah khusus, tambah Tagor Alamsyah, mendapatkan tunjangan selain tunjangan profesi. Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru-guru yang mengabdikan diri di lokasi yang memiliki banyak kendala fasilitas publik.
Seorang anggota Dewan mengeluhkan intervensi politik daerah pada persoalan guru. “Yang terjadi di kabupaten sering dijadikan kepentingan politik. Ada Pilkada. Pindah-memindah yang sering terjadi,” tandasnya.
Namun Tagor Alamsyah menampik kemungkinan tersebut. Sebab ihwal pemindahan guru telah diatur dalam Peraturan Bersama Lima Menteri. “Pindah-memindah tidak mudah karena menyangkut nasib guru tersebut,” jelasnya. “Peraturan bersama ini bisa mengawal, karena di situ ada peran dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahkan ada sanksi bagi Kabupaten/Kota yang tidak melakukan penataan dan pemerataan guru dengan benar.”* (Billy Antoro)
Artikel Terkait:
Konten Terkait
Guru Agen Pendidikan Karakter di Sekolah
Surat Edaran Nomor 1310/C.CS/KU/2011
Profesionalisme Kepala Sekolah Ditingkatkan
Rp 16 Triliun Siap Ditransfer ke Daerah
Pengelolaan BOS Dilimpahkan ke Daerah
Setditjen Mandikdasmen Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Semarang
Penghasilan Guru di DKI Rp 6,5 Juta Perbulan
Mendiknas: Reformasi Pendidikan bisa Dinikmati 2014/2015 Mendatang
Mengawal Hasil OSN
Dana Tunjangan Guru PNS Naik 65 Persen
Surat Edaran Nomor 1310/C.CS/KU/2011
Profesionalisme Kepala Sekolah Ditingkatkan
Rp 16 Triliun Siap Ditransfer ke Daerah
Pengelolaan BOS Dilimpahkan ke Daerah
Setditjen Mandikdasmen Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Semarang
Penghasilan Guru di DKI Rp 6,5 Juta Perbulan
Mendiknas: Reformasi Pendidikan bisa Dinikmati 2014/2015 Mendatang
Mengawal Hasil OSN
Dana Tunjangan Guru PNS Naik 65 Persen
Data Dikdas
Newsletter
Statistik Pengunjung
Online : 10 Hari ini : 300 Bulan ini : 26814 Tahun ini : 159303 Total : 768367 Banner Informasi
